Desa Keraswetan merupakan salah satu Desa di Kecamatan Geneng yang berbatasan dengan Kabupaten Magetan. Luas wilayah Desa Keraswetan adalah 197.680 ha yang terdiri dari 32,74 ha luas wilayah pemukiman; 125,78 ha wilayah persawahan; dan 22,03 ha ladang/tegalan. Desa Keraswetan terdiri dari 4 (empat) Dusun, yaitu Dusun Keraswetan I, Dusun Keraswetan II, Dusun Bayemkalang I, dan Dusun Bayemkalang II. Menurut Perdes Nomor 2 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Keraswetan terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Pemerintahan, Kaur Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, dan 4 Kepala Dusun. Desa Keraswetan terdiri dari 4 Rukun Warga (RW) dan 16 Rukun Tangga (RT).
Desa Keraswetan merupakan salah satu dari 13 desa yang ada di Kecamatan Geneng yang terletak kurang lebih 3,5 km kearah Selatan dari Kecamatan Geneng. Batas – batas wilayah Desa Keraswetan sebagai berikut :
Sebelah Utara |
Desa Keniten |
Sebelah Timur |
Desa Bayemtaman |
Sebelah Selatan |
Desa Baluk |
Sebelah Barat |
Desa Keraskulon |